Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Diponegoro nomor 13 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata kerja Unsur-Unsur di bawah Rektor Universitas Diponegoro, Direktorat Jejaring Media, Komunitas dan Komunikasi Publik (Pasal 306 – 315) merupakan unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis serta penunjang akademik dan non-akademik di bidang jejaring media, komunitas dan komunikasi publik.

Dibawah ini merupakan penjabaran Tugas dan Fungsi Direktorat dan sub bagian yang ada dibawahnya.

Bagian Kesepuluh

Direktorat Jejaring Media, Komunitas dan Komunikasi Publik

Pasal 306

Pasal 307

Direktorat Jejaring Media, Komunitas dan Komunikasi Publik mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan, pengembangan dan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang jejaring media, komunitas dan komunikasi publik, serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Rektor.

Pasal 308

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 307, Direktorat Jejaring Media, Komunitas dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengelolaan pelaksanaan program promosi dan branding untuk meningkatkan reputasi UNDIP, baik melalui saluran media arus utama maupun media sosial di tingkat nasional dan internasional;
  2. Menghubungkan akademisi UNDIP dengan komunitas masyarakat sipil nasional dan internasional
  3. Menghubungkan akademisi UNDIP dengan akademisi nasional dan internasional
  4. Membangun hubungan dengan lembaga media yang kuat dan berkelanjutan baik media arus utama maupun platform media sosial
  5. Perencanaan, pelaksanaan dan pengembagnan layanan publik/ terpadi
  6. Perencanaan, pelaksanaan dan pengembagnan publikasi UNDIP
  7. Perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan kegiatan komunikasi publik termasuk komunikasi di masa krisis, darurat dan penuh resiko yang terjadi di lingkungan UNDIP
  8. Penyelenggaraan sistem informasi/ elektronik terkait fungsi Direktorat Jejaring Media, Komunitas dan Komunikasi Publik
  9. Pelaksanaan pelaporan dan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan
  10. Pelaksanaan kerja sama dan/ atau pemberian dukungan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsi kepada lembaga, badan, direktorat, UPT, kantor dan/ atau unit lain terkait; dan
  11. Fungsi-fungsi lainnya yang ditetapkan oleh Rektor

Pasal 309

Pasal 310

Bagian Tata Usaha Direktorat memiliki tugas melaksanakan layanan informasi terpadu, layanan pengelolaan informasi dan dokumentasi, hubungan masyarakat, promosi dan branding, serta tugas-tugas lain yang ditetapkan Rektor.

Pasal 311

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 310, bagian Tata Usaha Direktorat Jejaring Media, Komunitas dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan layanan publik/terpadu
  2. Melaksanakan layanan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
  3. Pelaksanaan layanan aspirasi dan pengaduan
  4. Pelaksanaan layanan hubungan masyarakat
  5. Pelaksanaan layanan publikasi UNDIP
  6. Pengelolaan atas penyelenggaraan sistem informasi/elektronik terkait Bagian Tata Usana;
  7. Pelaksanaan layanan branding;
  8. Pelaksanaan pelaporan dan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan; dan
  9. Fungsi-fungsi lain yang ditetapkan Rektor

Pasal 312

Pasal 313

Pasal 314

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 313 ayat (1) Subbagian Jejaring Media dan Komunitas menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengelolaan pelaksanaan program promosi dan branding untuk meningkatkan reputasi UNDIP, baik melalui saluran media arus utama maupun media sosial di tingkat nasional dan internasional;
  2. Menghubungkan akademisi UNDIP dengan komunitas, masyarakat sipil nasional dan internasional
  3. Menghubungkan akademisi UNDIP dengan akademisi nasional dan internasional
  4. Membangun hubungan dengan lembaga media yang kuat dan berkelanjutan baik media arus utama maupun platform media sosial;

Pasal 315

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 313 ayat (2) Subbagian Komunikasi Publik dan Layanan Terpadu menyelenggarakan fungsi:

  1. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan layanan publik/ terpadu
  2. Perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan publikasi UNDIP
  3. Perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan kegiatan branding
  4. Perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan kegiatan komunikasi publik termasuk komunikasi di masa krisis, darurat dan penuh resiko yang terjadi di lingkungan UNDIP;
  5. Penyelenggaraan sistem informasi/ elektronik terkait fungsi Direktorat Jejaring Media, Komunitas dan Komunikasi Publik
  6. Pelaksanaan pelaporan dan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan;
  7. Pelaksanaan kerjasama dan/ atau pemberian dukungan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsinya kepada lembaga, badan, direktorat, UPT, kantor dan/ atau unit lain terkait; dan
  8. Fungsi-fungsi lainnya yang ditetapkan Rektor

Dalam Peraturan Rektor no 13 Tahun 2024 juga terdapat aturan baru terkait dengan

Pasal 18  (3)

Wakil Dekan Sumber Daya, Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (b) dapat dibantu koordinator paling banyak terdiri atas

  1. Koordinator Kerja Sama dan RGA/ Bisnis dan
  2. Koordinator Sistem Informasi dan Komunikasi Publik